Home Berita Bagaimana Tindak Lanjut Setelah Polisi Memeriksa Firli Bahuri Sebanyak 2 Kali Terkait...

Bagaimana Tindak Lanjut Setelah Polisi Memeriksa Firli Bahuri Sebanyak 2 Kali Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo?

0

Polisi telah memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak 2 kali. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Perkara tersebut saat ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan. Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara pemerasan itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik. Pada pemeriksaan kedua pada Kamis, 16 November 2023, Firli dicecar 15 pertanyaan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak menerangkan, proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 13.45 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Ade menyebut, Firli juga turut menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada penyidik. LHKPN disita sebagai barang bukti sebagaimana ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Totalnya, 91 saksi dan 8 orang ahli telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Data itu dihimpun oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri sejak 9 November hingga 16 November 2023. Ade merinci, 8 orang ahli di antaranya ahli hukum pidana hingga ahli bidang multimedia. Penyidik akan menelaah keterangan yang telah dibeberkan oleh Firli Bahuri guna menentukkan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani perkara ini. Ade menyebut, dengan nama analisa dan evaluasi atau Anev. Ade menerangkan, pada tahap penyidikan adalah mengumpulkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya. Adapun, pengumpulan bukti mulai dari pemeriksaan para saksi, ahli, dan uji labolatoris terhadap barang bukti elektronik, termasuk alat bukti elektronik di dalamnya. Ade kemudian menerangkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Disebutkan ada 5 alat bukti yakni transaksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa/tersangka. Kendati Ade tak berkenan menjelaskan, alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara ini. Dia beralasan itu bagian dari bahan penyidikan.

Exit mobile version