Home Berita Kejagung Mengalokasikan Dana 65,6 Miliar Rupiah untuk Memastikan Sukses Pemilu 2024

Kejagung Mengalokasikan Dana 65,6 Miliar Rupiah untuk Memastikan Sukses Pemilu 2024

0

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawal kelancaran Pemilu 2024, lewat antisipasi adanya celah hukum para pelaku tindak pidana Pemilu. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Masih kerap terjadi khususnya terhadap delik yang diancam dengan pidana penjara di bawah lima tahun yang tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga seringkali menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari jerat hukum dengan cara mengulur waktu proses penanganan perkara tindak pidana Pemilu karena dianggap lewat waktu atau kadaluwarsa,” tutur Burhanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Menurut dia, pola koordinasi check and balance antara Kejagung, Polri, dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan kesepahaman, sehingga penanganan perkara tindak pada Pemilu dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat.

“Guna menjaga prinsip totalitas dalam penanganannya,” jelas dia.

Exit mobile version