Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar AS atau setara dengan Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Dalam hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan pengembalian sejumlah uang sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Kuntadi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin. Total uang yang diterima oleh pegawai BPK tersebut sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan melalui Windi Purnama, dengan Sadikin sebagai perantara.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek BTS 4G paket 1 sampai 5,” jelas Kuntadi.
“Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” tambahnya.