Home Berita 2 Anggota Polres Bogor Diperiksa Propam terkait Kasus KDRT

2 Anggota Polres Bogor Diperiksa Propam terkait Kasus KDRT

0

Dua anggota polisi diperiksa Propam Polres Bogor karena diduga mengabaikan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap kedua anggotanya itu. Saat ini kedua anggota dari Polsek Parungpanjang dan Unit PPA Polres Bogor itu masih dalam proses pemeriksaan Propam.

“Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Saya akan berikan sanksi tegas kepada kedua anggota saya,” ujar Rio, Jumat (17/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, keluarga Marni (52) melaporkan kasus KDRT ke SPK Polsek Parungpanjang. Marni menjadi korban KDRT oleh suaminya Ihwal Jamaludin (58). Wanita tersebut dianiaya suaminya pada Selasa 14 November 2023. Warga Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor ini mengalami luka lebam di wajah, punggung dan luka di mulut. Usai menganiaya istrinya, Ihwal kabur dari rumah dengan membawa sejumlah uang, surat-surat berharga, dan akta kelahiran anak-anaknya.

“Setelah membawa korban ke Puskesmas untuk dirawat, pihak keluarga lalu membuat laporan ke SPKT Polsek Parungpanjang terkait kasus penganiayaan ini dengan terlapor saudara Ihwal,” ujar Rio.

Karena diduga kurangnya pengetahuan terkait laporan kasus KDRT, anggota Polsek tersebut tidak melayaninya dengan baik. “Ini karena kurang pahamnya anggota kami terkait hal-hal yang memenuhi unsur perkara tersebut. Petugas malah meminta dokumen akte nikah, KK dan segala macam. Harusnya ketika datang langsung dilayani,” terangnya.

Keluarga korban kemudian mendatangi SPKT Unit PPA Polres Bogor dengan tujuan yang sama. Lagi-lagi petugas tidak melayaninya dengan baik. “Dan disini korban pun tidak terlayani dengan baik disini oleh anggota saya,” kata dia.

Exit mobile version