Home Berita Ayah Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati Sesuai Pasal...

Ayah Tersangka Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Terancam Hukuman Mati Sesuai Pasal Pembunuhan Berencana

0

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap empat orang anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (8/12/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.

“(Pasal) 338 (pembunuhan) jo 340 (pembunuhan berencana) dan UU Perlindungan Anak,” kata Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.

“Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” sambungnya.

Kronologi Pembunuhan

Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah membunuh empat orang anaknya yang masih kecil dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sampai berkaca-kaca hampir menangis ketika menceritakan temuan kronologi pembunuhan tersebut.

Bintoro mengatakan Panca sempat melakukan perekaman dengan menggunakan laptop saat melakukan pembunuhan. Rekaman video pembunuhan itu kini dijadikan barang bukti. “Kami mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian (pembunuhan), saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya Saudara D,” kata Bintoro.

Exit mobile version