Artis Ammar Zoni kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) untuk ketiga kalinya. Ammar Zoni ditangkap pada Selasa, 12 Desember 2023 sekitar pukul 21.49 WIB dan saat penangkapan, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Ammar Zoni mengungkapkan bahwa alasan dirinya kembali mengonsumsi narkoba adalah untuk pelampiasan saat mengalami masalah rumah tangga. Ammar Zoni mengatakan bahwa ia sudah beberapa bulan ini mengonsumsi narkoba karena merasa masalah yang dialaminya masuk dalam kategori pemakai.
Syahduddi juga menjelaskan bahwa sebelumnya Ammar Zoni sudah pernah ditangkap pada 2017 oleh Polres Jakarta Pusat karena penggunaan narkotika jenis ganja, dan pada awal 2023 kembali dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait penggunaan narkoba jenis sabu.
Kini, Ammar Zoni kembali berurusan dengan polisi karena penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Pada penangkapan terakhirnya, turut diamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram dan satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. Polisi juga berhasil mengamankan AH, pemasok ganja dan sabu kepada Ammar Zoni.
Ammar Zoni dan AH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana yang dihadapi keduanya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah sepertiga.