Home Berita Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA...

Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Suap dan Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan

0

Hasbi Hasan dan Dadan melakukan tindak pidana antara Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.

Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Januari 2021 sampai Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Hasbi menggunakan uang gratifikasi tersebut untuk berkeliling Bali dengan helikopter.

Pada 13 Januari 2022, Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Jaksa menyebut bahwa Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol, dan pihak lainnya.

Exit mobile version