Home Berita Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tutup Mulut Setelah Rumahnya Digeledah KPK

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Tutup Mulut Setelah Rumahnya Digeledah KPK

0

Alex mengungkapkan struktur kasus yang mencakup Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani Kasuba, sebagai pimpinan tertinggi di Maluku Utara, ikut serta dalam menentukan kontraktor yang dipilih dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Besarnya nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ayudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain. Ide penggunaan rekening penampung ini adalah hasil dari Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

Sebagai bukti awal, terdapat uang masuk ke rekening penampung sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba, seperti pembayaran menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.

“Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprop Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” kata Alex.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Exit mobile version