Home Berita Presiden Jokowi Tandatangani Revisi UU ITE, Namun Masih Banyak Pasal yang Bersifat...

Presiden Jokowi Tandatangani Revisi UU ITE, Namun Masih Banyak Pasal yang Bersifat Kabur

0

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pemerintah mengklaim, revisi UU ITE ini dilakukan karena pada aturan sebelumnya masih ada multitafsir dan kontroversi di masyarakat. Namun, meski sudah direvisi, masih banyak pasal karet dan kontroversi di dalamnya.

Sejumlah pasal yang masih bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan kekhawatiran atas pasal-pasal bermasalah tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Koalisi Serius ini adalah gabungan dari sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia dan masih banyak lagi.

Pasal-pasal yang dinilai bermasalah adalah antara lain Pasal 27 ayat 1 dan 2 yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil. Selain itu, ada juga Pasal 28 yang kerap dipakai untuk membungkam kritik.

Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40 terutama pada pasal 2a yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum. Pasal lain yang juga bermasalah dalam ketentuan pemidanaan yaitu Pasal 45, dan 45B. Pasal ini menurut Koalisi Serius berpotensi menjadi alat kriminalisasi bagi masyarakat yang kritis.

Exit mobile version