Home Berita Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait lahan Prabowo, JK: Bila Ditanya tentang lokasinya,...

Anies dilaporkan ke Bawaslu terkait lahan Prabowo, JK: Bila Ditanya tentang lokasinya, Tanya kepada Jokowi

0

Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Laporan ini dilakukan terkait pernyataan Anies saat debat capres ketiga yang menurutnya menyerang Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sebagai Menhan dan pribadi.

Perwakilan PHBP Subadria Nuka mengatakan, saat itu Anies menyerang terkait anggaran pertahanan yang menurutnya sebesar Rp700 triliun dan bidang-bidang tanah seluas 340 ribu hektare yang disebutnya tidak benar serta telah menghina kinerja Prabowo dengan memberi score 11 dari 1.000.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun, dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Subadria, Selasa (9/1/2024).

“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,” sambungnya.

Subadria menganggap, hal tersebut merupakan penghinaan, karena Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Lalu, terkait dengan laporannya itu Anies diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu DAN Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” tegasnya.

Exit mobile version