Home Otomotif Cara dan Persyaratan Perpanjang STNK Setiap Tahun dan dalam Jangka Waktu 5...

Cara dan Persyaratan Perpanjang STNK Setiap Tahun dan dalam Jangka Waktu 5 Tahun

0

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala. STNK memiliki dua jenis perpanjangan, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan. Perpanjangan tahunan dilakukan setiap tahun saat membayar pajak, dengan stempel pengesahan pajak pada lembar STNK. Sedangkan perpanjangan 5 tahunan dilakukan pada tahun kelima saat pembayaran pajak, dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan baru.

Untuk persyaratan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik, serta surat kuasa jika diperlukan. Proses perpanjangan melibatkan pengisian formulir, pengurusan di loket pendaftaran, pembayaran pajak, dan pengambilan STNK baru di loket pengeluaran.

Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, persyaratan tambahan meliputi cek fisik kendaraan dan membawa kendaraan ke lokasi. Setelah melalui proses cek fisik dan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan menerima struk pembayaran untuk pengambilan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB.

Dengan memenuhi persyaratan dan prosedur perpanjangan STNK sesuai jenisnya, pemilik kendaraan dapat memastikan kelengkapan dokumen kendaraan mereka dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version