Home Hukum dan Kriminal Hukum Kriminal Menjerat Rektor Universitas Mitra Karya dalam Kasus UU Korupsi

Hukum Kriminal Menjerat Rektor Universitas Mitra Karya dalam Kasus UU Korupsi

0

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Jabar yang diterima dari Puslapdik Kemdikbudristek pada tahun 2020-2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Dr HS HJ SH MSi, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 sampai sekarang, dan Dr H Su, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021. Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 4 Maret 2024.

Kasus ini bermula ketika Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat menerima Dana Bantuan PIP Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek pada tahun 2020-2022, dengan pembagian Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000,- per semester dan Biaya Hidup sebesar Rp4.200.000,- hingga Rp5.700.000,- per semester.

Pemberian Dana Bantuan PIPK dilakukan melalui transfer ke rekening Umika untuk Biaya Pendidikan dan transfer ke rekening Mahasiswa-Mahasiswi melalui BNI untuk Biaya Hidup. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp13.024.800.000,-.

Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari, mulai dari tanggal 4 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link

Exit mobile version