Home Hukum dan Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Rp1,2 Trilyun PT Antam Tbk – Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Rp1,2 Trilyun PT Antam Tbk – Hukum Kriminal

0

AHA, General Manager (GM) PT Antam Tbk tahun 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 1 Februari 2024. Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 091/006/K.3/Kph.3/02/2024 menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan Tersangka AHA terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan mengaitkannya dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status saksi AHA menjadi tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ketut di Menara Kartika Kejaksaan Agung.

Kasus ini berkaitan dengan perbuatan Tersangka AHA pada tahun 2018, di mana ia bertemu dengan Tersangka BS untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk dengan tujuan memberikan keleluasaan kepada Tersangka AHA dalam proses pendistribusian logam mulia dari perusahaan tersebut.

Tersangka AHA juga diduga membuat laporan yang menutupi penyerahan emas kepada Tersangka BS diluar mekanisme yang berlaku sehingga PT Antam Tbk mengalami kerugian sekitar 1.136Kg emas logam mulia senilai sekitar Rp1,266 Triliun.

Tersangka AHA disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari 1 Februari 2024.

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version