Home Hukum dan Kriminal Penangkapan 2 Wanita oleh Sita Sabu, Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

Penangkapan 2 Wanita oleh Sita Sabu, Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

0

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu pada Kamis (25/1/2024) Pukul 02:30 Wita. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Humas Polresta Samarinda Muhammad Rizal menyatakan bahwa dua orang pelaku, EP dan NA, ditangkap di Jalan Abdul Wahab Syahrani 4, Blok H, Kel.Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos. Setelah penyelidikan, polisi menemukan EP dan NA di dalam kamar kos tersebut dengan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil yang berisi 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,63 Gram/Brutto, timbangan digital, plastik bening, dan handphone 2 unit.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. HUKUMKriminal.Net.

Source link

Exit mobile version