Home Hukum dan Kriminal Tingkat Kejahatan Narkoba Masih Tinggi di Samarinda – Kriminalitas

Tingkat Kejahatan Narkoba Masih Tinggi di Samarinda – Kriminalitas

0

Pada pekan keempat bulan Januari 2024, terjadi penangkapan tiga dari empat tersangka kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda. Berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dan jajaran Polsek Palaran, setidaknya ada tiga kasus yang terungkap dengan empat orang tersangka.

Kasus pertama terjadi pada hari Senin, 22 Januari 2024, di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Lorong Pelita 3, Samarinda Kota. Satu orang dengan inisial MB (39) ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,94 gram.

Selanjutnya, pada hari Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 00:30 WITA, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap seorang pria dengan inisial JGM di Jalan Moeis Hasan, Samarinda. Satu poket kecil sabu seberat 0,31 gram diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ketiga diungkap oleh jajaran Polsek Palaran pada hari Rabu, 24 Januari 2024. Dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap di Tempat Kejadian Perkara dengan barang bukti berupa tiga poket sabu seberat total 0,82 gram.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Polsek Palaran. Dari informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan dua pelaku.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pada tahun 2023, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 331 perkara dengan 467 tersangka. Narkotika jenis sabu-sabu menjadi temuan terbanyak dengan jumlah sebesar 8.438,23 gram.

Artikel ini ditulis oleh Lukman untuk HUKUMKriminal.Net.

Source link

Exit mobile version