Home Hukum dan Kriminal Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Rp1,3 Trilyun – Hukum...

Kejaksaan Agung Memeriksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Rp1,3 Trilyun – Hukum Kriminal

0

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara ini.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 050/050/K.3/Kph.3/01/2024, Jaksa Agung Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa, dan AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama. Mereka diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, dan AG.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (HUKUMKriminal.Net) Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1 Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version