Seorang oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan inisial EK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Gratifikasi. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman tersangka pada Kamis (18/1/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan dalam Siaran Pers bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan di rumah tersangka EK di Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai, Blok C, RT 024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat, dan benda lain yang dianggap berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Iwan Arto selaku Ketua Tim Penyidik dan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.