Home Hukum dan Kriminal Terdakwa Ragukan, Putusan Hakim Memenjarakan Selama Setahun – Hukum Pidana

Terdakwa Ragukan, Putusan Hakim Memenjarakan Selama Setahun – Hukum Pidana

0

Abdul Halik Bin Alia Rahman, terdakwa dalam perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Smr, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (7/3/2024). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH serta Hakim Anggota Teopilus Patiung SH MH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan bahwa Abdul Halik terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Abdul Halik dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp1 Milyar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Abdul Halik akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan Abdul Halik tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti berupa 20 poket Narkotika jenis Sabu, 2 buah Korek Api Gas, 1 buah alat hisap rakitan, dan 1 lembar amplop dimusnahkan. Abdul Halik juga dikenai biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda sebelumnya menuntut Abdul Halik selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara. JPU menilai bahwa Abdul Halik telah melanggar hukum dengan menyediakan Narkotika Golongan I.

Perkara ini bermula saat Abdul Halik bertemu dengan Dani, yang merupakan Daftar Pencarian Orang – DPO, di rumah Dani. Abdul Halik menerima dan mengkonsumsi Narkotika yang ditawarkan oleh Dani, dan kemudian bertindak sebagai perantara dalam penjualan Narkotika tersebut.

Abdul Halik, yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Source link

Exit mobile version