Seorang oknum anggota TNI berinisial DAR (25) ditangkap petugas gabungan TNI/Polri karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap dua warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh. Dua warga sipil korban kekejian anggota TNI itu bernama Almizan dan Fahrulrazi.
“Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, di Banda Aceh, dilansir Antara, Sabtu (16/3/2024).
Abdul Halim menjelaskan peristiwa penganiayaan berat itu terjadi di sebuah rumah kos di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB atau jelang sahur.
Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan lukanya dua pemuda Aceh Jaya tersebut kini ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.
Halim mengatakan pelaku ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM yang didampingi kepolisian.
Setelah diinterogasi, pelaku DAR mengakui perbuatannya. DAR mengaku melakukan perbuatan sadis itu bersama temannya bernama AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan.
“DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Abdul Halim.
Abdul Halim menuturkan kasus penganiayaan berat itu ditinddaklanjuti usai adanya laporan laporan dari pihak korban nomor : LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, tanggal 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum prajurit TNI, sehingga harus dikoordinasi dengan pihak Rindam IM, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.