Home Hukum dan Kriminal Kunjungan Pembinaan Kejagung ke SPO Korea Selatan – Hukum Kriminal

Kunjungan Pembinaan Kejagung ke SPO Korea Selatan – Hukum Kriminal

0

Delegasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dari Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melakukan studi banding ke Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan (Korsel) pada tanggal 2 Maret hingga 7 Maret 2024. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkaya materi dalam penyusunan manajemen talenta kepegawaian Jaksa yang merupakan jabatan fungsional yang khusus.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan studi banding ini penting untuk memperkuat dominus litis Jaksa sebagai officieren van justitie atau magistraat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. SPO Korea Selatan juga mengadopsi sistem inquisitorial seperti Indonesia, di mana Jaksa dan Hakim berperan sebagai pengendali perkara pidana dan mewakili kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum.

Delegasi ini dimulai dengan kunjungan ke museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan untuk mempelajari perkembangan Kejaksaan dan Sistem Peradilan Pidana dari masa lalu hingga modern. Selain itu, delegasi juga mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC) yang bertugas memastikan alat bukti elektronik dapat dijadikan bukti yang kuat di pengadilan.

Ketut Sumedana menarik perhatian terhadap fakta bahwa Presiden Korea saat ini, Yoon Suk Yeol, adalah mantan Jaksa Agung Korea Selatan. Selain itu, delegasi juga bertemu dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan untuk berdiskusi.

Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terdiri dari Eko Adhyaksono, Andre Abraham, dan Ibnu Sahal, serta didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi dan Konsultan dari PT Arofrasa.

Source link

Exit mobile version