Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan bahwa portofolio pinjaman ini masih sebatas usulan. Nilai pinjaman yang disetujui oleh bank belum diumumkan.
“Ia menegaskan bahwa persoalan di Pangandaran bukan hanya menjadi masalah di sini. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan dari pemerintah pusat yang harus turut serta dalam pengelolaan keuangan atau dukungan keuangan pemerintah,” ujar Asep pada Kamis (28/3/2024).
Asep juga menyatakan bahwa jika pinjaman tidak disetujui, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil.
“Salah satu opsi adalah melaksanakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) setelah mendapatkan nomor register dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di dalam peraturan RAPB ini, terdapat keterkaitan dengan APBD yang wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat melalui gubernur,” jelasnya.
Apabila APBD tidak mendapatkan nomor register, kata Asep, maka penjadwalan APBD ini akan terhambat, sehingga keputusan DPRD terkait dengan pinjaman belum menjadi final.
“Namun, sesuai dengan ketentuan tersebut, akan dilakukan evaluasi. DPRD sendiri tidak bisa memberikan detail lebih lanjut karena bukanlah pelaksana,” tambah Asep.