Home Hukum dan Kriminal Anang Diadili dan Dihukum 4 Tahun Penjara karena Mengendalikan Sabu 0,30 Gram...

Anang Diadili dan Dihukum 4 Tahun Penjara karena Mengendalikan Sabu 0,30 Gram – Hukum Kriminal

0

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Anang Muhammad Soqib Bin Purnomo dalam perkara nomor 162/Pid.Sus/2024/PN Smr pada Rabu (27/3/2024). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rida Nur Karima SH MHum, dengan anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Marjani Eldiarti SH, menyatakan bahwa Terdakwa Anang Muhammad Soqib secara sah telah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta kepada Terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dan berbagai peralatan terkait juga disita untuk dimusnahkan. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah Rp5 ribu kepada Terdakwa.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH, yang menuntut Terdakwa Anang selama 5 tahun 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya. JPU menilai bahwa Terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Terpicu dari laporan masyarakat, penangkapan dilakukan pada Selasa, 03 Oktober 2023 di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat Terdakwa Anang. Selama proses persidangan, Terdakwa Anang telah menerima putusan tersebut.

Penulis artikel ini adalah Lukman, dan foto Pengadilan Negeri Samarinda di atas diambil olehnya.

Source link

Exit mobile version