Home Hukum dan Kriminal Hairi Dinyatakan Bersalah dan Diadili 6 Tahun Penjara – Hukum Pidana

Hairi Dinyatakan Bersalah dan Diadili 6 Tahun Penjara – Hukum Pidana

0

Terdakwa Muhammad Hairi Bin Ardiyansyah (alm.) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 229/Pid.Sus/2024/PN Smr pada Rabu (27/3/2024). Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Muhammad Hairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan Dakwaan alternatif Kedua.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar kepada Terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, namun Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,53 gram, tas selempang, dompet emas, jam tangan, handphone, serta barang-barang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai senilai Rp8.950.000,- dirampas untuk negara, sedangkan sepeda motor dikembalikan kepada Terdakwa. Terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu.

Tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya adalah pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah. Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Terdakwa telah terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan oleh polisi di kosnya. Seluruh barang bukti yang ditemukan bersama Terdakwa juga telah disita sebagai bukti dalam kasus ini.

Terdakwa Muhammad Hairi, yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Semua proses persidangan dan keputusan hukum ini telah dilaporkan oleh HUKUMKriminal.Net.

Source link

Exit mobile version