Home Hukum dan Kriminal Penyusup Mencuri Aset Telkomsel, Mengirimkannya ke Hong Kong dan Rusia – Pelanggaran...

Penyusup Mencuri Aset Telkomsel, Mengirimkannya ke Hong Kong dan Rusia – Pelanggaran Hukum Pidana

0

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa terjadi tindak pidana pencurian terhadap sejumlah Baseband Tower Telkomsel di Samarinda. Kejahatan transnasional atau antarnegara membayangi aset-aset Tower Telkomsel, dengan terungkapnya pencurian puluhan Modul Baseband di seluruh Indonesia, yang pertama kali terjadi di Tower SMR348 di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Kombes Pol Ary Fadli, Modul Baseband yang dicuri merupakan pesanan untuk dikirim ke Hong Kong dan Rusia. Barang tersebut akan dikirim ke Hong Kong atas permintaan KJ, yang mengirimkan uang kepada PT ASC dan menyuruh untuk mencarikan barang tersebut.

Kejahatan ini berawal pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 18:00 Wita ketika terjadi tindak pidana pencurian. Berdasarkan info dari Helpdesk, Tower SMR348 mengalami gangguan, dan setelah diperiksa oleh teknisi, Modul Baseband 6630 ditemukan hilang. Selain di TKP awal, ada 8 TKP pencurian Baseband lainnya di Samarinda, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp250 juta dan total kerugian sekitar Rp10 miliar.

Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial Mu, Mus, dan DF, serta menemukan barang bukti seperti Baseband 6630, gunting pemotong besi, dan mobil Toyota Calya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang curian dijual ke Jakarta melalui jasa pengiriman J&T dan TIKI. Selanjutnya, barang tersebut dijual kepada PT ASC dan PT NJT. Barang bukti yang ditemukan mencakup berbagai perangkat Tower dan telah siap dikirim ke luar negeri seperti Rusia dan Hong Kong.

Para pelaku pencurian dan penadah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Barang bukti yang ditemukan berupa berbagai jenis perangkat Tower yang dicurigai sebagai barang hasil curian di seluruh Indonesia.

Total barang bukti yang ditemukan mencakup 56 Unit Baseband, SN UBBP 15 Unit, RRU ERICSON 10 Unit, RRU NOKIA 73 Unit di PT ASC, serta 711 unit barang di PT NJT yang dititipkan di Gudang Telkomsel di Nanggerang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Source link

Exit mobile version