Home Hukum dan Kriminal Ayam Dihukum Penjara Selama 4 Tahun – Kasus Kriminal

Ayam Dihukum Penjara Selama 4 Tahun – Kasus Kriminal

0

Pada tanggal 2 April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Erwin Taufik alias Erwin alias Ayam Bin Taufik Noor karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dinyatakan bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta kepada Terdakwa. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Terdakwa juga tetap ditahan, sementara barang bukti berupa 20 poket Sabu-Sabu, 1 unit HP Nokia 103 beserta simcardnya, 1 buah amplop putih, 1 buah plastik cetik, dan 1 buah helm warna merah merk NHK akan dirampas dan dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp1.060.000,- juga akan dirampas untuk negara, sementara Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosphus Ary S dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. JPU menilai Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa ditangkap petugas BNN Kota Samarinda di lokasi tertentu setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika. Ditemukan barang bukti berupa 20 poket Sabu-Sabu seberat 2,6 Gram/Netto dan barang bukti lainnya, termasuk Hp Nokia 103 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan pihak terkait.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Erwin Taufik dan JPU menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan. Penasehat Hukum Terdakwa, Binarida Kusumastuti SH, juga menyatakan penerimaan atas putusan tersebut.

Source link

Exit mobile version