Home Hukum dan Kriminal 2 Terdakwa Dipenjara 4 Tahun karena Memiliki Sabu 0,18 Gram – Hukum...

2 Terdakwa Dipenjara 4 Tahun karena Memiliki Sabu 0,18 Gram – Hukum Pidana

0

Dua Terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada kasus 210/Pid.Sus/2024/PN Smr, Rabu (3/4/2024). Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Marjani Eldiarti SH menyatakan bahwa Terdakwa I Ai Imbran Bin Abdul Azis (Alm.) dan Terdakwa II Nuzulul Faizal Melpianur alias Paisal Bin Firman terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

Ketua Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, rokok, alat hisap sabu, sekop sabu, plastik klip kosong, dan korek api dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5 ribu.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosephus Ary S SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun pada sidang sebelumnya. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang disajikan selama persidangan, JPU menilai bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa ditangkap di Bengkel milik Terdakwa I di Samarinda setelah petugas Polsek Samarinda Seberang mendapat informasi adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Setelah penangkapan, barang bukti ditemukan sesuai dengan yang disebutkan dalam Putusan Majelis Hakim.

Kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan Pengadilan. Penulis berita ini adalah Lukman.

Source link

Exit mobile version