Home Hukum dan Kriminal Pertimbangan Tuntutan 3 Bulan Pemilik Harimau: JPU Jelaskan Hukum Kriminal

Pertimbangan Tuntutan 3 Bulan Pemilik Harimau: JPU Jelaskan Hukum Kriminal

0

Kasus Harimau Makan Manusia dan Tuntutan Hukuman 3 Bulan

Kasus harimau pemangsa manusia kembali menjadi sorotan setelah terdakwa hanya dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Samarinda. Berita ini menghebohkan warga Sempaja di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pihak Kejaksaan Negeri Samarinda memberikan penjelasan terkait pertimbangan tuntutan JPU tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, pada acara Halal Bil Halal dengan Forum Wartawan Kota Samarinda, menyampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya interaksi dengan awak media.

Firman menyatakan harapannya agar acara Halal Bil Halal menjadi awal yang baik untuk memperbaiki hubungan antara Kejaksaan dan Wartawan agar informasi yang diterima oleh wartawan lebih akurat dan komprehensif.

Kasi Pidum Indra Rivani menjelaskan bahwa tuntutan 3 bulan terhadap terdakwa didasari oleh pertimbangan yang matang. Terdakwa telah berdamai dengan korban, dimana terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Bahkan istri korban meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa harimau yang memangsa korban adalah jenis Benggala yang tidak dilindungi, bukan Harimau Sumatra atau hewan yang dilindungi. Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal yang sesuai dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, JPU menuntut agar terdakwa dihukum selama 3 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda diharapkan dapat memutuskan dengan adil dan berdasarkan fakta yang ada.

Source link

Exit mobile version