Home Berita Hormati Setiap Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hormati Setiap Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024

0

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

“Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/4/2024), dilansir Antara.

Setelah keluarnya putusan MK, politikus yang akrab disapa Bamsoet itu mengajak seluruh semua elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045.

Bamsoet mengatakan visi Indonesia Emas memiliki empat pilar utama, yaitu sumber daya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan keadilan sosial yang merata.

Bappenas, lanjut Bamsoet, memproyeksikan pada era Indonesia Emas 2045, jumlah penduduk Indonesia mencapai 324,05 juta jiwa, dengan sekitar 70 persen di antaranya kelompok usia produktif.

Dengan komposisi demografi tersebut, menurut Bamsoet, bangsa Indonesia berada di puncak bonus demografi, yang harus dikelola dengan baik dan optimal agar tidak menjadi kemubaziran demografi. Hal itu hanya dapat diraih jika sumber daya manusia yang dimiliki adalah generasi yang unggul, mandiri, dan berkarakter.

Bamsoet mengingatkan dalam membangun generasi unggul, mandiri, dan berkarakter, bukanlah semata bersandar pada kompetensi akademik ataupun kemampuan kognitif, melainkan juga harus memiliki pemahaman dan wawasan kebangsaan yang mumpuni.

Nilai-nilai kebangsaan tersebut tercermin dari Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan falsafah bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wadah dan bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

Exit mobile version