Home Hukum dan Kriminal Penyidik Kejagung Sita 51 Excavator dan Smelter Terkait Perkara Korupsi Rp271 Trilyun

Penyidik Kejagung Sita 51 Excavator dan Smelter Terkait Perkara Korupsi Rp271 Trilyun

0

Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama dengan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 18 April 2024.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 333/046/K.3/Kph.3/04/2024, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyita smelter dan alat berat selama penelusuran. Total luas tanah yang disita mencapai 238.848 M2, termasuk di antaranya Smelter CV VIP dengan luas 10.500 M2, Smelter PT SIP dengan luas 85.863 M2, Smelter PT TI dengan luas 84.660 M2, dan Smelter PT SBS dengan luas 57.825 M2. Selain itu, disita juga 51 unit Excavator dan 3 unit Bulldozer.

Kegiatan penyelidikan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dengan insial HM, HLN, SP, RA, BY, RI, SG, MBG, HT, MRPT, dan EE. Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian yang sangat besar, mencapai Rp271.069.688.018.700,- (Rp271 Triliun).

Berdasarkan keterangan dari Bambang Hero Saharjo, saksi ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas IPB di Kompas.Com, kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek seperti kerugian lingkungan sebesar Rp157.832.395.501.025,-, kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000,-, biaya pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025,-, dan kerugian di luar kawasan hutan sebesar Rp47.703.441.991.650,-.

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version