Home Berita Kementerian Keuangan Merespon Masukan Masyarakat Tentang Impor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan Merespon Masukan Masyarakat Tentang Impor Barang Kiriman

0

Terkait permasalahan impor barang kiriman yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, DJBC telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Masalah terjadi karena kurang pemahaman importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean dengan benar dan mengurus perizinan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tunanetra di sekolah luar biasa (SLB) bermula di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya dikategorikan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500.

Pihak jasa pengiriman maupun penerima barang belum memberitahukan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut sebenarnya adalah hibah, sehingga proses pembebasan barang menjadi terhambat karena belum ada penyelesaian izin yang diperlukan.

DJBC telah berupaya agar barang tersebut dapat dikeluarkan dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal sesuai dengan PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah memberi informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan oleh pihak SLB untuk proses pengeluaran barang tersebut.

Masalah impor barang kiriman berupa mainan robotik terjadi karena pihak importir tidak melampirkan data pendukung terkait nilai barang. Sehingga petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari sumber internet. Importir menyatakan bahwa barang tersebut sebagai hadiah dan telah memberikan data referensi harga barang tersebut.

Setelah barang diterima oleh importir, terdapat kerusakan pada kemasan barang. DJBC menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu dilakukan bersama dengan pihak PJT. Wewenang untuk membuka dan membalut kembali barang yang diperiksa ada di tangan PJT, sehingga DJBC akan memfasilitasi mediasi antara importir dan pihak PJT.

Permasalahan impor sepatu dimulai dari pemberitahuan yang tidak sesuai yang disampaikan oleh importir. Berdasarkan pencarian dalam sistem, pihak asal memberitahukan nilai freight on board (FOB) barang sebesar 30 Euro atau sekitar USD 35.37.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, nilai tersebut dianggap tidak wajar sehingga petugas menetapkan nilai barang beserta denda karena adanya indikasi praktik under invoicing. Jasa pengiriman juga telah berkomunikasi dengan pengirim dari negara asal untuk konfirmasi terkait nilai barang.

Exit mobile version