Tim penyidik terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Berdasarkan perkembangan terbaru, 14 orang saksi telah dipanggil pada Jumat (26/4/2024). Namun, salah satu saksi tidak memenuhi panggilan, sehingga 13 saksi tambahan telah diperiksa, meningkatkan jumlah saksi yang telah diperiksa menjadi 158 orang.
Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan menyebabkan 5 orang saksi meningkat statusnya menjadi tersangka, sehingga total tersangka menjadi 21 orang, termasuk dalam kasus Obstruction of Justice.
Tersangka-tersangka tersebut adalah HL, FL, SW, BN, dan AS dengan peran masing-masing. Mereka terlibat dalam penerbitan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan sehingga hanya untuk melegalkan penjualan Timah secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Selanjutnya, mereka juga terlibat dalam kerja sama ilegal melalui beberapa perusahaan boneka untuk melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penegakan hukum, 3 tersangka ditahan sementara, sementara 1 tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Tim penyidik juga sedang melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan aset para tersangka dan sejumlah barang ekonomis lainnya.
Perkara ini mencuri perhatian masyarakat karena diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp271 triliun. Jumlah kerugian ini meliputi kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan kerugian di luar kawasan hutan.