Home Berita Partai Buruh Menerima Putusan MK dan Mendukung Program Prabowo-Gibran

Partai Buruh Menerima Putusan MK dan Mendukung Program Prabowo-Gibran

0

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya mendukung dan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 kepada Prabowo-Gibran.

Said Iqbal menyatakan hal itu saat ditemui dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di kawasan Jl. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (1/4).

“Intinya kita menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan oleh KPU, Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih,” ujar Said

Selain itu, Said Iqbal juga menyatakan akan mendukung sepenuhnya program presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran dalam pemerintahan ke depan.

“Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional, kami mendukung apa yang menjadi program-program daripada Bapak Prabowo dan Mas Gibran,” lanjutnya.

Exit mobile version