Home Berita Hak Prerogatif Presiden Terpilih: Jokowi Mengenai Usul Kabinet Prabowo

Hak Prerogatif Presiden Terpilih: Jokowi Mengenai Usul Kabinet Prabowo

0

Sebelumnya beredar kabar yang menyebut Presiden Joko Widodo diminta atau ikut memberikan masukan terkait susunan kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana pun sudah merespons narasi yang dikembangkan sejumlah pihak terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam penentuan menteri kabinet pemerintahan 2024–2029.
“Pengangkatan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Terpilih setelah dilantik 20 Oktober 2024,” kata Ari Dwipayana akhir Maret 2024 lalu.
Menurut Ari, Presiden Jokowi hingga saat ini fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabatan pada 20 Oktober 2024.

Exit mobile version