Home Hukum dan Kriminal 3 Terdakwa di PPU Dituntut Bersalah atas Perkara Korupsi Seragam Sekolah –...

3 Terdakwa di PPU Dituntut Bersalah atas Perkara Korupsi Seragam Sekolah – Kasus Hukum Kriminal

0

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sebanyak 3 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa Baru pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/5/2024).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Jusman, Abd Salam alias Alam, dan Eka Sujianto. Jusman, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, didenda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp285 juta.

Abd Salam, yang merupakan Penyedia Barang/Pelaksana lapangan dalam proyek tersebut, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, didenda Rp300 juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,613,167,924.

Sementara itu, Eka Sujianto, selaku Direktur CV Eka Cipta Pratama, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, didenda Rp100 juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Jusman dan Abd Salam dinilai telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Eka Sujianto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/5/2024) untuk pembacaan Pledoi ketiga terdakwa.

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version