Menteri Perhubungan RI, Budi Karya, telah mengajukan permintaan untuk adanya kerjasama dari berbagai pihak guna mengurangi angka kecelakaan bus yang masih sering terjadi saat ini.
Menurut Budi, kolaborasi tersebut harus melibatkan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, serta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat harus dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” ungkap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa armada bus yang dimiliki oleh PO harus memenuhi persyaratan teknis kendaraan yang berlaku. Pengecekan kondisi mobil harus dilakukan secara berkala, dan sopir yang mengemudikan kendaraan harus memiliki reputasi baik.
Selain itu, Budi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Untuk mengantisipasi kecelakaan bus, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengusulkan beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah mengenai rancangan peraturan jual beli bus.
Hendro menyatakan bahwa ke depan akan dirancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol dengan jelas. Selain itu, ia juga meminta agar database kendaraan-kendaraan bus diperbarui untuk memantau armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan yang sudah mati.
Petugas uji KIR diharapkan dapat mengingatkan pemilik bus yang tidak memperpanjang uji KIR. Disamping itu, kepolisian juga diminta untuk memberlakukan hukum bagi bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
Hendro juga menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan dalam pengoperasian bus, terutama saat momen libur panjang. Ia juga berharap agar masyarakat ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.