Home Hukum dan Kriminal Pj Gubernur Kaltim Melepaskan Calon Haji di Batakan – Hukum Kriminal

Pj Gubernur Kaltim Melepaskan Calon Haji di Batakan – Hukum Kriminal

0

Akmal Malik, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim secara resmi melepas keberangkatan calon jama’ah haji (Calhaj) Balikpapan sebanyak 319 orang di Aula Jabal Nur UPT Asrama Haji Batakan, Jalan Mulawarman Balikpapan pada Selasa (14/5/2024). Dalam kesempatan tersebut, Akmal Malik mengharapkan agar seluruh jama’ah dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan tetap menjaga kesehatan agar aman sampai kembali ke tanah air dan berkumpul dengan keluarga.

Ia juga mengingatkan para jama’ah Calhaj untuk tetap sabar selama beribadah dan menjaga perasaan agar tidak mudah marah. Akmal Malik menekankan pentingnya untuk memperbanyak bershalawat dan berdoa agar ibadah haji menjadi haji yang diterima.

Selain itu, semua pihak yang terlibat diminta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Calhaj yang diberangkatkan dari Embarkasi Haji Balikpapan, yang bukan hanya berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim) tetapi juga dari Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Utara (Sulut). Pentingnya pelayanan yang nyaman agar jama’ah merasa nyaman selama beribadah.

Kloter pertama yang diberangkatkan dari Embarkasi Balikpapan berjumlah 324 orang termasuk Tim Pembimbing, Pemandu, dan Petugas Kesehatan. Kabid PHU Kanwil Kemenag Kaltim, H Muhlis, menyatakan bahwa jumlah Calhaj dari Embarkasi Haji Balikpapan tahun ini mencapai 6.030 orang dengan dua gelombang keberangkatan yang terbagi menjadi 19 kloter.

Calhaj asal Kaltim berjumlah 2.723 orang, Kaltara 436 orang, Sulawesi Tengah 2.062 orang, Sulawesi Utara 715 orang. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) berjumlah 19 orang, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) 19 orang, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebanyak 56 orang.

Pada pelepasan tersebut, turut hadir Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, Saiful Mujab, Ketua Baznas Kaltim, H Ahmad Nabhan, Karo Kesra Setda Prov Kaltim, Dasmiah, Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop UKM, Hidayanti Darma, serta pejabat Pemkot Balikpapan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Rilis Hms
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version