Home Hukum dan Kriminal Terdakwa Said Dihukum 9 Tahun Penjara, Terbukti Jual Sabu – Hukum Kriminal

Terdakwa Said Dihukum 9 Tahun Penjara, Terbukti Jual Sabu – Hukum Kriminal

0
Terdakwa Said dan Terdakwa Purwanto dalam sidang pembacaan Putusan. (foto: BK/HK)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Muhammad Said Husin divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 349/Pid.Sus/2024/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH, Senin (20/5/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Andri Natanael Partogi SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Lukman Akhmad SH menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sejumlah Rp1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusaannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 305 plastik klip berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 113,36 Gram/Netto. 1 buah Handphone merek Vivo warna hitam biru, 2 buah handphone merek Nokia senter warna hitam, 3 plastik klip besar, 1 plastik hitam, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 lembar kertas kado motif batik dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti lain 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Gear dengan Nopol : KT-5476-XB dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kevin Adhyaksa SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Muhammad Said Husin selama 10 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Muhammad Said Husin dinilai terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula ketika Terdakwa Muhammad Said Husin ditangkap bersama Terdakwa Purwanto yang didakwa dalam berkas perkara terpisah di Jalan KH Harun Nafsi, Gang H Harun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu (26/11/2023) sekitar Pukul 22:15 Wita.

Berawal dari penangkapan Terdakwa Purwanto yang ditemukan membawa 20 poket Narkotika jenis Sabu, yang diakui berasal dari Terdakwa Muhammad Said Husin. Kemudian Saksi Yugo Erik Kinanda dan Saksi Irfan Fatir yang merupakan petugas Kepolisian Polsek Samarinda Seberang melakukan pengembangan.

Kedua anggota Kepolisian itu lalu melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Belakangan diketahui, laki-laki itu Terdakwa Muhammad Said Husin.

Saat ditangkap, ditemukan 305 poket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan tergantung di Sepeda Motor Yamaha Mio Gear plat nomor KT-5476-XB dan sejumlah barang bukti lainnya.

Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang didapat, dibawa ke Kantor Kepolisian guna diproses lebih lanjut.

Menurut pengakuan dari Terdakwa, Narkotika jenis Sabu benar merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari DP (DPO). Dengan cara sistem jejak, yang dimulai dari DP mengarahkan ke sebuah lokasi dengan petunjuk tertentu. Lalu Terdakwa mengikuti petunjuk tersebut, untuk mendapatkan Sabu.

Adapun rincian Sabu yang Terdakwa peroleh dari DP masing-masing Pertama, 05 Oktober 2023 Terdakwa memperoleh 100 poket. Terdakwa pecah menjadi 200 kemudian Terdakwa jual sampai habis.

Selanjutnya yang Kedua, tanggal 15 Oktober 2023 Terdakwa memperoleh 100 poket dari DP.  Terdakwa bagi menjadi 200 poket, kemudian Terdakwa jual sebagian dan hanya tersisa 105 poket.

Kemudian yang Ketiga, tanggal 05 November 2023 Terdakwa memperoleh 100 poket dari DP. Terdakwa bagi menjadi 200 poket kemudian Terdakwa jual sampai habis.

Selanjutnya yang Keempat, tanggal 15 November 2023 Terdakwa memperoleh 100 poket dari DP. Terdakwa bagi menjadi 200 poket, dan masih utuh belum terjual.

Bahwa 305 poket Sabu milik Terdakwa yang disimpan di dalam plastik hitam dan tergantung di  Sepeda Motor Yamaha Mio Gear plat nomor KT-5476-XB, merupakan jumlah dari sisa 105 poket Sabu pada perolehan yang Kedua dan 200 poket pada perolehan yang Keempat.

Menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa Purwanto pernah memesan Sabu dari Terdakwa sebanyak 3 kali. Pertama sebanyak 5 poket sekitar bulan November tahun 2023, Kedua sebanyak 10 poket juga sekitar bulan November tahun 2023.

Dan Ketiga sebanyak 20 poket dengan harga Rp300 Ribu per poketnya, atau jumlah keseluruhan sebesar Rp6 Juta.

Awalnya, Sabtu (25/11/2023) sekitar Pukul 12:30 Wita. Terdakwa Purwanto menghubungi Terdakwa Muhammad Said Husin untuk memesan 20 poket Sabu dengan harga keseluruhan sebesar Rp6 Juta.

Namun akan dibayar nanti setelah 20 poket Sabu laku terjual. Kemudian sekitar Pukul 13:00 Wita keduanya bertemu di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Dimana Terdakwa Muhammad Said Husin memberikan 20 poket Sabu kepada Terdakwa Purwanto, setelah penyerahan inilah Terdakwa Purwanto tertangkap.

Terdakwa Purwanto nomor perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Smr yang dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan, akhirnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara.

Terhadap Putusan tersebut, keduanya yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version