Home Berita Putusan MA Muluskan Kaesang Pangarep Maju Pilgub, Nasdem: Nggak Usah Mengakali Aturan,...

Putusan MA Muluskan Kaesang Pangarep Maju Pilgub, Nasdem: Nggak Usah Mengakali Aturan, Cukup Sekali

0

Liputan6.com, Jakarta – Partai Nasdem mengkritisi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada 2024. Sehingga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Pilgub 2024. 

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, pelaksanaan Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan November 2024 dan pelantikan dilakukan pada tahun 2025. 

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung aspek kepantasan. Seharusnya harus ada tambahan klausul pengalaman, selain hanya menentukan perihal batas minimal usia cagub dan cawagub.

“Kalau usia kan kesiapan matang dalam usia berapa kan juga sangat relatif, tetapi mestinya siapapun melalui proses, mestinya tadi kalau tidak harus 30 tahun tetapi telah pernah jadi anggota DPRD. Sudah benar itu satu klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting, misalnya pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa,” kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Sugeng menilai, pengalaman menjadi syarat penting sebagai parameter bagi masyarakat dalam menentukan siapa pemimpinnya. Dia pun menyinggung tentang adanya upaya mengakali aturan untuk memuluskan jalan pihak tertentu.

“Tetapi menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka kalau kayak begitu. Mohon maaf saya harus ungkapkan,” kata Sugeng.

“Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya,” kata Sugeng.

Dia menambahkan, putusan MK Nomor 90 yang bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawagub seharusnya menjadi pembelajaran.

“Maka sebagaimana NasDem ketika terjadi proses, kita juga ikut mengkritisi proses ketika MK waktu itu dengan MKMK mengeluarkan keputusan. Demikian KPU, yang juga mengeluarkan keputusan demikian,” ucap Sugeng.

“Tetapi setelah semuanya proses dilalui, kami dengan legowo menerima. Bahkan kita mensupport agar pemerintahan Pak Jokowi, Mas Gibran, dapat memimpin Indonesia ke depan dengan lebih baik,” pungkasnya.

 

Source link

Exit mobile version