Home Berita KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons...

KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA

0

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) turut menanggapi langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami putusan lembaganya terkait perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

“Ya, silakan kalau KY,” kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait langkah KY tersebut.

“Kan ini KY ya, silakan tanya ke KY saja ya. Jadi, kami tidak ada komentar untuk itu,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Sementara itu, ia menyebut secara prinsip hakim mempunyai otoritas, tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci.

“Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi, red.) kalau yang itu saya tidak ada komentar,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.

Joko menuturkan, hasil dari pendalaman itu akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.

Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.

KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” kata dia.

Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.

 

Source link

Exit mobile version