Home Berita Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari...

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

0

Liputan6.com, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Siti Nurbaya meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang. Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.

“Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional,” kata Siti Nurbaya Bakar saat dimintai tanggapan selaku menteri LHK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.

“(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” ucap Siti Nurbaya.

Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.

Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan. Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.

“Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya.

Hubungan Tambang dan Kementerian LHK

Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan (KLHK) memiliki hubungan erat dengan pertambangan. Hal ini mengingat banyaknya dampak pertambangan terhadap lingkungan, seperti peningkatan erosi dan run-off dan terganggunya daerah tangkapan air (watershed area).

Sebab, para penambang akan melakukan pada deforestasi untuk kepentingan pertambangannya. Sehingga, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh mereka para penambang pada kawasan hutan yang terganggu (on-site).

Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) melalui kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, yang berada di luar areal (off-site).

Oleh karena itu, pada 23 April 2019 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pernah menjalon komitmen untuk bersama menanggulangi dampak pertambangan.

Detik-Detik Penyerangan Ormas Pemuda Pancasila (PP) ke Markas LSM GMBI

Source link

Exit mobile version