Home Hukum dan Kriminal 2 Terdakwa Divonis Bersalah, Perkara Pembangunan Irigasi Lembudud – Hukum Kriminal

2 Terdakwa Divonis Bersalah, Perkara Pembangunan Irigasi Lembudud – Hukum Kriminal

0
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, melanjutkan sidang, Rabu (19/6/2024).

Sidang Terdakwa Bambang Tribuwono dan Soesetyo Triwibowo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Sahidin Indrajaya SH, memasuki agenda pembacaan Putusan

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Terdakwa Bambang Tribuwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta secara melawan hukum melakukan korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Tribuwono dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp300 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelear secara zoom.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Tribuwono untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.560.000.000 (Rp1,5 Milyar) dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan/disita dari Terdakwa Bambang Tribuwono senilai Rp200 Juta.

Dengan ketentuan, jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti. Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang, untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 3 tahun.

Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan, berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan uang titipan Rp656.500.000,00 pada rekening Kejaksan Negeri Nunukan di Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Terdakwa Soesetyo Triwibowo yang diajukan penuntutan terpisah.

“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU M Alfani Ridloan SH dan Ricky Rangkuti SH MKn dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang menuntut Terdakwa selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.

Terhadap Terdakwa Soesetyo Triwibowo, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Soesetyo dituntut JPU selama 4 tahun 3 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kedua Terdakwa dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan JPU Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020, Bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Wilayah Sungai (Ws) Sesayap, Ws Mahakam, dan Ws Berau-Kelai Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor.

Terdakwa Bambang didakwa selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), Soesetyo Triwibowo selaku Ketua Tim Konsultan Supervisi. Dan satu lagi Terdakwa yang telah dijatuhi vonis bersalah sepekan sebelumnya, atas nama Terdakwa Samuel BB Siran selaku Kuasa Direktur PT Aura Sukses Konstruksi.

Kegiatan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11, 974 Milyar dari total nilai Proyek sebesar Rp19.903.848.000,- (Rp19,9 Milyar) berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kegiatan ini merupakan Pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.

Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. JPU juga menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata JPU Nanda Bagus Pramukti SH yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version