Lebih lanjut, Uchok menyoroti banyaknya para mafia perizinan tambang yang melibatkan oknum pejabat Kementerian ESDM seperti yng terjadi di Bangka Belitung.
Oleh karena itu, kata dia, salah satu yang paling mudah dilakukan adalah deteksi dini dan memonitor serta mengevaluasi permohonan perizinan yang masuk secara langsung, serta pemerintah harus lebih transparan dalam hal ini.
“Masalah mafia tambang inikan usaha menjadi rahasia umum, para mafia tambang ada di mana-mana, cara paling sederhana untuk memberantas para mafia ini, ya itu lebih transparan dalam memberikan izin, jika memang tidak memenuhi syarat pemerintah harus tegas tidak memberikan izin,” tandas Uchok.
Seperti diektahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Selain pihak swasta, ada mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono, Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.