Home Berita Tingkatkan Pelayanan, Kepala Imigrasi Bekasi Kunjungi PTSP Bahas soal Paspor

Tingkatkan Pelayanan, Kepala Imigrasi Bekasi Kunjungi PTSP Bahas soal Paspor

0

Diketahui, Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu?

Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, ada paspor standar bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru, dan paspor diplomat bersampul hitam.

Paspor standar terbagi jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan biasa digunakan untuk mengunjungi negara lain. Masa berlaku paspor jenis ini 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, ada paspor dengan sampul warna biru yang dipakai pegawai khusus yang sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan yang tidak didapatkan di paspor standar.

Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Jenis paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang tidak spesifik dengan dinas yang berhubungan dengan tugas negara.

Source link

Exit mobile version