Home Berita KPK Sebut 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Segera Disidangkan

KPK Sebut 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Segera Disidangkan

0

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Jadi hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli rutan ya ke jaksa penuntut umum karena berkasnya sudah dianggap lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Tessa menjelaskan, berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan untuk memulai proses persidangan dan mendapatkan jadwal sidang.

“Jaksa penuntut umum memiliki waktu sekitar dua minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan nanti untuk dilakukan proses persidangan,” ujarnya. dilansir dari Antara.

Diketahui, KPK pada hari Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan bahwa 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Source link

Exit mobile version