Home Hukum dan Kriminal Tahap II Tiga Tersangka Perkara Korupsi Rp300 Trilyun – Hukum Kriminal

Tahap II Tiga Tersangka Perkara Korupsi Rp300 Trilyun – Hukum Kriminal

0
Para Tersangka pada proses Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan perkembangan terbaru, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (11/7/2024).

Dalam Siaran Pers Nomor: PR –589/037/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net disebutkan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tiga orang yang dilakukan Tahap II masing-masing, Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), periode 4 Mei 2018-9 November 2021. Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.

Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel periode 19 Januari 2015-Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain berupa dokumen, beberapa di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Babel, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu, untuk Tersangka AS. Perbuatan Tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perbuatan Tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, Tersangka AS periode Januari 2019-Februari 2019 dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam, maupun selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019, secara sepihak membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel, yang dijabat Tersangka SW dengan kesimpulan: Berdasarkan Berita Acara Evaluasi dimaksud, maka Tim Evaluator merekomendasikan untuk menyetujui RKAB Tahun 2019 PT Menara Cipta Mulia, PT Rajawali Nindya Persada, PT Trimitra Bangka Utama, PT Bangka Tin Industry dan PT Refined Bangka Tin.

Perbuatan Tersangka AS yang mengabaikan kesimpulan Tim Evaluator, karena Tersangka AS telah menerima pemberian dari Tersangka AA selaku GM Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia berupa uang sejumlah Rp325.999.998,00 (Rp325 Juta) periode 20 Desember 2018-Maret 2019.

Untuk Tersangka BN. Bahwa Tersangka BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel ikut membahas evaluasi revisi RKAB tahunan 2019 PT Timah Tbk, namun tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi kondisi tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan sebenarnya.

Tersangka BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel pada tahun 2019, dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta kontrak para pemegang IUJP dengan IUP PT Timah Tbk, tidak meminta Laporan Triwulan dan Tahunan para Pemegang IUJP, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP.

Tersangka BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan, tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.

Untuk Tersangka SW. Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel menyetujui RKAB tahun 2015-2018 yang isinya tidak benar terhadap 6 Smelter. Telah menyetujui RKAB tahun 2015-2018 yang isinya tidak benar tersebut, kemudian tidak melakukan pembinaan dan pengawasan.

Juga ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015-2019. Tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang IUJP tahun 2015-tahun 2019.

Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel, menerima fasilitas berupa hotel dan transport dan uang saku dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Menerima fasilitas berupa seluruh biaya atas pembahasan RKAB, yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.

Akibat perbuatan Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel yang menyetujui RKAB PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang kemudian bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing pelogaman, mengakibatkan kerugian negara atas aktivitas tersebut sebesar  Rp2.284.950.217.912. (Rp2 Trilyun)

“Berdasarkan hal-hal di atas dapat diuraikan, bahwa perbuatan Tersangka SW, Tersangka BN, dan Tersangka AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sehingga PT Timah Tbk membayarkan bijih timah ilegal sejumlah Rp26.648.625.701.519.-,” jelas Harli.

Baca Juga:

Akibat perbuatan ketiga tersangka selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel yang menandatangani Persetujuan RKAB Tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019, dengan berdasarkan laporan dokumen RKAB palsu atau keterangan tidak benar. Menyebabkan kerugian kerusakan tanah dan lingkungan dalam Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah, di Wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Provinsi Kepulauan Babel sejumlah Rp271.069.688.018.700,- (Rp271 Trilyun)

Sehingga total kerugian yang diakibatkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yaitu Rp300.003.263.938.131,-. (Rp300 Trilyun).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Primair, Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version