Home Berita Duel Maut di Jaksel, Tukang Galon Ditetapkan Tersangka

Duel Maut di Jaksel, Tukang Galon Ditetapkan Tersangka

0

Liputan6.com, Jakarta – Polisi menetapkan tukang antar galon sebagai tersangka kasus perkelahian yang menewaskan juru parkir di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.

Penetapan tersangka H (45) disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono usai merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia mengatakan, tersangka saat ini juga telah dijebloskan ke ruang tahanan.

“Kita tetapkan dia sebagai tersangka. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Budi mengatakan, tukang antar galon H (45) dengan juru parkir I (45) sebelumnya terlibat duel. Kejadian berawal saat H melintas di sekitar kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jaksel. Ketika dia menatap ke arah korban. Hal itu pun kemudian memicu perkelahian.

“Si pelaku itu melintas di jalan di TKP itu, setelah melintas, nengoklah ke korban. Nganterin galon balik lagi, tahu tahu udah diberhentikan sama pelaku. Terus ditegur langsung ‘Kenapa kamu melotot sama saya, ngajak berantem?’ dipukullah awalnya,” kata Budi.

Source link

Exit mobile version