Home Kesehatan Apa Itu Natrium Dehidroasetat? Pengawet yang Tidak Diizinkan BPOM Sebagai Bahan Tambahan...

Apa Itu Natrium Dehidroasetat? Pengawet yang Tidak Diizinkan BPOM Sebagai Bahan Tambahan Pangan

0

Liputan6.com, Jakarta – Roti Aoka dan roti Okko sepekan terakhir ramai dibicarakan lantaran kandungan pengawet di dalamnya yang diduga berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun sudah merilis hasil pengujian terhadap sampel kedua roti tersebut.

Hasil uji laboratorium memperlihatkan ternyata bukan roti Aoka tapi roti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” kata BPOM dalam pernyataan resmi pada 23 Juli 2024.

BPOM juga menyebut bahwa natrium dehidroasetat tidak diizinkan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) di Indonesia.

“(Natrium dehidroasetat) Tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM.

Apa Itu Natrium Dehidroasetat?

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Profesor Zullies Ikawati menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat dalam bahasa Inggris disebut sodium dehydroacetate.

Ia menjelaskan natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, sebuah senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

“(Natrium dehidroasetat) Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk,” kata Zullies.

 

Source link

Exit mobile version