Home Hukum dan Kriminal Saksi Perkara Korupsi, Mantan Bupati Kotawaringin Barat Diamankan – Hukum Kriminal

Saksi Perkara Korupsi, Mantan Bupati Kotawaringin Barat Diamankan – Hukum Kriminal

0
UI diamankan Satgas SIRI di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: Excluisive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Satgas SIRI, Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengamankan Saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejati Kalteng di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jum’at (26/7/2024) sekitar Pukul 15:45 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 646/094/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengungkapkan identitas Saksi yang diamankan, yaitu UI.

Saksi UI (63) adalah mantan Bupati Kotawaringin Barat, beralamat di Jalan HM Rafi’I No. 68, Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center,” jelas Harli.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023. Dalam dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat, kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Baca Juga :

“Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai Saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir,” ungkap Harli lebih lanjut.

Lalu, pada hari Jum’at 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira Pukul 15:45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” imbuh Harli.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version