Home Hukum dan Kriminal Ribuan Ton Gula Disita Kejaksaan Agung, Perkara Impor Gula PT SMIP –...

Ribuan Ton Gula Disita Kejaksaan Agung, Perkara Impor Gula PT SMIP – Hukum Kriminal

0





Sekitar 2.254 Ton Gula disita Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor yang dilakukan PT. SMIP. (foto: Exclusive)
Sekitar 2.254 Ton Gula disita Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam impor yang dilakukan PT. SMIP. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, RIAU: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan importasi Gula PT SMIP tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RR, terus didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Berita terbaru menyebutkan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan barang bukti Gula di Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Riau, Jum’at (26/7/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 651/099/K.3/Kph.3/07/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, barang bukti Gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat.

Baca Juga :

“Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan Segel dikarenakan barang bukti Gula tersebut diduga kuat terkait Tindak Pidana Korupsi,” beber Harli.

Setelah disita, selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di Gudang PT SMIP.
Kegiatan penyitaan barang bukti tersebut, lanjut Harli, terkait dengan (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman



Source link

Exit mobile version