Home Hukum dan Kriminal Perusda MBS Digugat PT SDB Rp1,2 Trilyun – Hukum Kriminal

Perusda MBS Digugat PT SDB Rp1,2 Trilyun – Hukum Kriminal

0
Dirut Perusda MBS Aji M. Abhidarta Wardana Hakim (tengah) didampingi Bagian Hukum dan Bagian Keuangan saat memberikan keterangan. (foto: LVL

HUKUMKriminal.Net, BALIKPAPAN: Direktur Utama (Dirut) Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Aji M Abhidarta Wardana Hakim, menyatakan kesiapannya menghadapi Gugatan PT Sinar Balikpapan Development (SBD).

PT Kaltim Melati Bhakti Satya (PT KMBS) (Perseroda) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) digugat PT SBD, untuk membayar Rp1.261.558.690.665,- (Rp1,261 Trilyun) lantaran telah mengakhiri perjanjian antara keduanya.

Jumlah tersebut akibat kerugian materiil yang dialami PT SDB sebesar Rp261.558.690.665,- (Rp2621 Milyar) dan kerugian immateriil sebesar Rp1 Trilyun.

PT KMBS sebagai Tergugat, sedangkan Pemprov Kaltim sebagai turut Tergugat. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Balikapapan dengan nomor perkara 140/Pdt.G/2024/PN Bpp, Rabu 10 Juli 2024.

Berdasarkan Petitum Gugatan SBD di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Balikpapan, Penggugat menilai Tergugat telah melakukan Wanprestasi berdasarkan Dokumen Perjanjian Bangun, Guna dan Serah Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall Nomor 24 tanggal 19 September 2011, yang dibuat dihadapan Hasanuddin, S.H., MHum., M.Kn., Notaris di Kota Samarinda.

Juncto Addendum Akta Bangun, Guna dan Serah Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall Nomor 14 tanggal 24 Nopember 2016, yang dibuat dihadapan Hasanuddin, S.H., MHum., M.Kn., Notaris di Kota Samarinda.

Juncto addendum Perjanjian Bangun Guna dan Serah Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall, antara Perusahaan Daerah MBS Pemprov Kaltim dengan PT SDB Nomor: 002/ADD-MBS/SBD/VII/2017 dan Nomor : 002/SBD-LGL/ADD/VII/2017, Tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall.

Dikonfirmasi mengenai Gugatan PT SDB tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perusda MBS Aji M Abhidarta Wardana Hakim mengatakan, pihaknya akan melawan Gugatan itu. Karena mempertahankan haknya, dan Penggugat dinilai wanprestasi tidak membayar utangnya. Sehingga ia yakin, akan memenangkan Gugatan ini.

“Selama sepuluh tahunpun, belum ada bangunan yang berdiri di sana secara permanen untuk menghasilkan, dan itu membuat waktu kami tersita. Ada waktu yang harusnya itu menjadi pusat komersil, yang bisa menghasilkan pendapatan bagi MBS Kaltim. Tapi karena mereka belum bisa membangun juga, membuat pendapatan itu menjadi tidak bisa diberikan mereka. Sehingga kami hadapi Gugatan ini, dan kami yakin insya Allah bisa menang,” jelas Aji saat dikonfirmasi di Kantor MBS Samarinda, Selasa (30/7/2024) sekitar Pukul 11:15 Wita.

Disinggung mengenai bangunan yang akan dibangun di lahan milik Pemprov seluas 38.230 M2 yang berlokasi di Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Aji menjelaskan di lahan tersebut akan dibangun pusat keramaian. Ada Hotel, Supermall, dan Apartemen.

“Mirip konsepnya BSB, konsep mereka juga lebih awal dari mereka (BSB),” jelas Aji.

Kontrak dibuat tahun 2011, jelas Aji lebih lanjut, namun belum terbangun hingga saat ini dan kelihatan mangkrak. Sementara MBS diberikan kepercayaan untuk mengoptimalkan lahan itu, sehingga pihaknya berpikir ulang dan memang menilai mitranya wanprestasi.

Berdasarkan perjanjian, jelas Aji, pusat komersil yang akan dibangun dengan konsep Bangun, Guna dan Serah itu akan dikelola SDB selama 30 tahun. Pada tahun Ke-31, semua bangunan dan lainnya di lahan itu akan diserahkan kepada MBS.

“Mereka membangun, mereka menggunakan, dan akhirnya mereka menyerahkan pada tahun Ke-31,” jelas Aji.

Lantaran dinilai tidak ada pergerakan hingga saat ini setelah sekitar 13 tahun, akhirnya pihak MBS memutus perjanjian. Sebelum memutus perjanjian itu, jelas Aji, ada proses formil yang dilalui berupa peringatan sampai tiga kali.

Sehingga pemutusan itu tidak serta merta, dan tidak semena-mena.

Peringatan pertama, Surat Dirut Perusda MBS tanggal 21 Juli 2021, Perihal Peringatan I Pembangunan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Super Mall.

Kedua, Surat Dirut Perusda MBS tanggal 23 Agustus 2021, Perihal Peringatan II Pembangunan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Super Mall.

Ketiga, Surat Dirut Perusda MBS tanggal 10 November 2023, Perihal Peringatan III Pembangunan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Super Mall.

Dan Keempat, Surat Dirut Perusda MBS tanggal 07 Desember 2023, Perihal Pengakhiran Perjanjian.

“Tiga kali kami memberikan surat peringatan, sebelum kami membuat surat pemutusan itu,” jelas Ajji lebih lanjut.

Baca Juga :

Selain dinilai tidak ada progres selama sekitar 13 tahun, SDB juga disebut tidak melaksanakan kewajibannya membayar sebagaimana dalam perjanjian sejak menguasai lahan tahun 2011. Dari akumulasi yang harus dibayar sekitar Rp37 Milyar, baru ada pembayaran tidak sampai Rp2 Milyar.

Meski ia tidak mengetahui berapa lama perkara ini akan berproses, namun Aji yang didampingi Bagian Hukum dan Bagian Keuangan MBS saat memberikan penjelasan, berharap perkara ini bisa cepat selesai agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara komersil.

“Prinsipnya, kami akan hadapi dan kami siap untuk hadir di setiap sidang. Kalaupun ada mediasi, mediasi yang menguntungkan bagi MBS Kaltim.” tegas Aji menandaskan.

Sidang perkara ini akan digelar kembali, Kamis (8/8/2024) setelah sidang Pertama, Kamis (25/7/2024). Pada sidang Pertama itu, turut Tergugat tidak hadir saat itu. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman.

Source link

Exit mobile version